
Pekanbaru, 31 Agustus 2025 — Universitas Riau (UNRI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 35329/UN19/TU.00.01/2025 tentang pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik secara daring. Kebijakan ini berlaku pada 1–2 September 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan akibat gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UNRI, Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si., dijelaskan bahwa seluruh kegiatan akademik seperti perkuliahan, seminar, ujian, dan praktikum di lingkungan Universitas Riau wajib dilakukan secara daring melalui LMS Selasi. Selain itu, ASN maupun non-ASN UNRI juga melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan skema 50:50 khusus di Kampus Bina Widya, sementara di Kampus Pattimura dan Fakultas Kedokteran seluruh pegawai bekerja penuh secara WFH.
FPK UNRI menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan ini dengan menjaga kelancaran proses akademik, keamanan, serta kenyamanan seluruh sivitas akademika. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diimbau tetap disiplin dalam melaksanakan kegiatan daring serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus agar tetap aman dan tertib.
#FakultasPerikanandanKelautan #UniversitasRiau #FPKBERMARWAH #FPKUNGGUL #FPKUNRI #UNRIBerdampak #DiktiSaintekBerdampak