Nama Layanan: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Institusi: Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Universitas Riau
Lokasi: Universitas Riau, Pekanbaru, Riau

Deskripsi Layanan:

Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau adalah sebuah unit layanan yang bertugas untuk mengelola dan menyediakan informasi publik di lingkungan fakultas sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. PPID ini memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai berbagai kegiatan, kebijakan, serta layanan yang ada di fakultas.

Tugas dan Fungsi PPID:

  1. Pengelolaan Informasi Publik: Mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan informasi yang berkaitan dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan.
  2. Pelayanan Informasi Publik: Memberikan layanan kepada publik untuk memperoleh informasi terkait kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, serta informasi lain yang dikelola oleh fakultas.
  3. Penyediaan Dokumentasi: Mengarsipkan berbagai dokumen resmi, laporan kegiatan, dan data publik lainnya untuk keperluan internal dan eksternal.
  4. Penjaminan Transparansi dan Keterbukaan: Menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam kaitannya dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Jenis Informasi yang Dapat Diakses:

  1. Informasi Berkala: Data dan informasi yang rutin disampaikan secara berkala kepada publik, seperti laporan tahunan, kebijakan fakultas, dan data akademik.
  2. Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada publik ketika ada situasi tertentu yang membutuhkan perhatian publik.
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi lain yang dapat diakses kapan saja, seperti data mahasiswa, dosen, riset, dan pengabdian masyarakat.

Mekanisme Pengajuan Permintaan Informasi:

  1. Permohonan Tertulis: Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis melalui formulir yang disediakan oleh PPID Fakultas Perikanan dan Kelautan.
  2. Verifikasi Permohonan: PPID melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan permohonan informasi.
  3. Penyampaian Informasi: Setelah verifikasi, PPID menyampaikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan.

Kontak PPID Fakultas Perikanan dan Kelautan:

  • Alamat: Gedung Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas Riau, Pekanbaru, Riau.
  • Whatsapp: -
  • Email: ppid.fpk@unri.ac.id
  • Jam Operasional: Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB

Layanan PPID ini bertujuan untuk mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel di Fakultas Perikanan dan Kelautan, sekaligus memberikan akses informasi yang lebih baik kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.