Renstra dan Program Kerja

Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau mengacu pada landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Landasan hukum dan peraturan yang berlaku yang dipedomani dalam penyusunan Renstra mencakup:

  1. Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  5. Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
  7. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  10. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  11. Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  12. Peraturan Menteri Keuangan nomor 33 tahun 2010 tentang Penetapan Universitas Riau pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Badan Layanan Umum
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
  15. Peraturan Menteri Keuangan nomor 47 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuanan Kementerian Negara/Lembaga.
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2016, tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180 Tahun 2016 tentang penetapan dan pencabutan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berdasarkan landasan penyusunan renstra sebagaimana telah dijelaskan di atas, dijabarkan suatu komponen perencanaan strategis yang merupakan perencanaan jangka menengah terdiri atas pernyataan Visi dan Misi, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Tujuan, Sasaran Tahunan, Kebijakan, Program dan Kegiatan, serta dilengkapi dengan indikator kinerja, yang diharapkan akan dicapai oleh FPK UNRI.

Visi

Visi FPK UNRI adalah “Mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul di Asia Tenggara dalam menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) dan IPTEK perikanan dan kelautan menjelang Tahun 2035”

Misi

Misi FPK UNRI adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pendidikan di bidang perikanan dan kelautan untuk menghasilkan lulusan yang menguasai IPTEK perikanan dan kelautan.
  2. Melaksanakan penelitian dalam rangka menemukan dan mengembangkan IPTEK perikanan dan kelautan yang berbasis potensi sumberdaya lokal.
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan penerapan, pengembangan serta diseminasi iptek perikanan dan kelautan.

Tujuan

Berdasarkan visi dan misi di atas, maka ditetapkan tujuan strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau,  yaitu :

  1. Menghasilkan lulusan dari berbagai strata pendidikan, yang menguasai IPTEK perikanan dan kelautan;
  2. Menghasilkan IPTEK perikanan dan kelautan yang efisien, efektif dan adaptif; dan
  3. Menerapkan dan menyebarluaskan IPTEK perikanan dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

Sasaran

Sasaran FPK UNRI tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan jumlah dan mutu mahasiswa baru level S1 (input) yang masuk ke FPK UNRI dan tersedianya strata pendidikan untuk level S2 dan S3;
  2. Meningkatnya mutu, relevansi akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
  3. Meningkatknya kinerja administrasi, sarana dan prasarana penunjang dan pencitraan publik;
  4. Meningkatnya suasana akademik sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lebih efektif.

Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama Sasaran Strategis FPK UNRI dapat dilihat pada tabel berikut:

Strategi

Strategi FPK UNRI:

  1. Tersedianya program studi yang berkualitas.
  2. Terciptanya lulusan yang memiliki kompetensi yang tinggi dan memiliki karakter budaya melayu yang bijak dalam mengembangkan sumberdaya perairan.
  3. Tersedianya hasil penelitian IPTEKS yang efisien dan efektif bagi pembangunan regional, nasional dan internasional.
  4. Tersedianya sistem, model dan teknologi yang mampu memecahkan persoalan dasar institusi, masyarakat dan mengembangankan ilmu pengetahuan

Kebijakan

Arah kebijakan FPK UNRI terdiri atas;

  1. Mendukung dan memperkuat Universitas Riau sebagai universitas berbasis riset
  2. Memanfaatkan hasil-hasil riset dalam proses belajar mengajar dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi mahasiswa dan dosen dalam berbagai skema riset yang dapat mempercepat waktu kelulusan, meningkatkan publikasi ilmiah, HKI khususnya paten, buku ajar, dan memperkuat komersialisasinya.
  4. Meningkatkan kapasitas institusi FPK UNRI dan sistem pengelolaan tata pamong yang baik.
  5. Meningkatkan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan masyarakat perikanan dan kelautan.

Program

Renstra FPK UNRI  diwujudkan dalam bentuk Program dan indikator kinerja yang secara rinci dapat dilihat pada Tabel berikut:

Kegiatan

Kegiatan FPK UNRI diwujudkan dalam bentuk Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang secara rinci dapat dilihat pada Tabel berikut: